Purwokerto - Dalam rangka pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada Rabu (25/11/2020). Konsultasi tersebut diterima oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas Suharso Agung Basuki menyampaikan bahwa konsultasi ini adalah upaya KPU Kabupaten Banyumas untuk mengelola JDIH agar menjadi lebih baik. “Kita sudah mengupload Keputusan KPU Kabupaten Banyumas tetapi ada beberapa hal yang perlu kita konsultasikan,” jelas komisioner yang akrab disapa Agung ini.
Beberapa hal yang dikonsultasikan antara lain mengenai susunan Tim Pembina dan Tim Teknis, upload di website terkait Tim Pembina dan Tim Teknis, Standar Operasional Prosedur (SOP), Surat Keputusan (SK) mengenai SOP, salinan SK lama yang belum dibuat salinan, dokumen yang diupload, cara scan dokumen, ruangan khusus JDIH, dokumen lama dan publikasi JDIH.
Muslim Aisha menyampaikan “Selain hal yang dikonsultasikan tersebut ada yang perlu di lakukan dalam rangka publikasi JDIH itu sendiri, seperti Facebook, Email, Twitter, Youtube dan inovasi lainnya yang terpisah dengan website induk KPU Kabupaten Banyumas”.
KPU Kabupaten Banyumas berupaya maksimal untuk mengelola JDIH Kabupaten Banyumas agar produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU Banyumas dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. (sb)