KPU Banyumas Ikuti Webinar Teknik Penyelesain Pelanggaran Pidana Pemilu/Pemilihan

PURWOKERTO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan webinar Teknik Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum (Pemilu)/Pemilihan melalui virtual zoom meeting, Jum'at (8/10/2021)

"Bagian dinamika harus kita cermati, acara ini akan berkelanjutan, dengan harapan penyelesaian pelanggaran pidana pemilu/pemilihan bisa diselesaikan," ujar Yulianto Sudrajat Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya. 

Acara yang di moderatori oleh Dewantoputra Adhi Permana, Kepala bagian Hukum, Teknis dan Hupmas (HTH) KPU Provinsi Jawa Tengah, dan narasumber antara lain Muslim Aisha Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Nurul Mahdilis Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, dan Sigit Joyowardono Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jendral KPU RI. 

"Pada hari ini kita fokus untuk membahas penyelesaian pelanggaran pidana pemilu/pemilihan," ujar Muslim Aisha.


Terkait pidana di pemilu/pemilihan dalam ketentuan pidana dan sanksinya diatur oleh UU pemilu/pemilihan, lalu diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan Pengadilan Negeri (berdasarkan putusan ada yang berdampak pada KPU untuk menindaklanjutinya). KPU sering terlibat dalam proses di Bawaslu, Gakkumdu, dan kepolisian dalam proses persidangan di Pengadilan (sebagai saksi atau pemberi keterangan).

"Menghindarkan diri untuk tidak menjadi 'tersangka' selama penyelenggaraan pemilu/pemilihan itu merupakan hal yang bagus, alhamdulillah di KPU Jawa Tengah belum ada yang menjadi 'tersangka' selama penyelenggaraan pemilu/pemilihan," ujar Muslim Aisha.

Berdasarkan ketentuan pasal 481 ayat (1) dan pasal 482 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu. Mahkamah Agung telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilu yaitu Perma No.1 Tahun 2018. 

"Menurut Pasal 3 Perma No.1 Tahun 2018, Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pemilihan dan tindak pidana pemilu paling lama 7 hari pelimpahan berkas perkara," kata Nuruli Mahdilis.

Alur penyelesaian pelanggaran tindak pidana pemilihan, Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum (Perma 1/2018) adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Sedangkan yang dimaksud dengan Pemilu menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

"Unsur tindak pidana yang ada dalam pemilu itu sangat susah untuk mengungkapnya, meskipun susah kita tidak boleh juga untuk mengabaikan itu." tegas Sigit Joyowardono. (fas_ed sks)