KPU Kabupaten Banyumas mengikuti Kegiatan Sharing Session II "Pelanggaran Administrasi TSM serta Tindak Lanjut Hukumnya pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020"

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM serta Kasubbag Teknis dan PARHUPMAS mengikuti Kegiatan Webinar yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tentang Pelanggaran Administrasi terstruktur, sistematis dan masif dengan Tema "Sharing Session II : Pelanggaran Administrasi TSM dan Penyelesain Hukum nya Pilkada 2020 KPU Kota Bandar Lampung" secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan langsung lewat Youtube JDIH KPU Jateng pukul 09.00 WIB di Aula KPU Banyumas, Rabu (18/05/2022).

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiantoro, membuka kegiatan serta arahan pada diskusi kali ini. Secara singkat dan jelas beliau menyampaikan agar diskusi dapat diikuti dengan baik untuk menjadi pembelajaran serta menjadi upaya persiapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Kemudian Erwan Bustami, sebagai Ketua KPU Provinsi Lampung menyampaikan pengantar diskusi. Beliau penyampaikan sekilas sengketa yang dilakukan oleh KPU Provinsi Lampung kepada KPU Kota Bandar Lampung dalam menghadapi sengketa.


Sharing Session pun disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi. Beliau menjelaskan secara rinci dari bagaimana kronologis, apa yang sudah dilakukan, dan alur yang dilakukan dalam kasus penyelesaiannya. Kesimpulannya, KPU Bandar Lampung dalam prosesnya taat pada regulasi, dimana secara cermat, teliti dan penuh kehati-hatian.(Skma)