PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Divisi Hukum dan SDM mengikuti Rapat Koordinasi dengan Tema Evaluasi dan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan JDIH KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pukul 09.00 WIB di Aula KPU Banyumas, Rabu (16/03/2022).
Berlatar belakang pada kajian keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga pembahasan berkaitan dengan Pengelolaan Media sosial JDIH sekaligus sharing pengalaman dalam mengelola media sosial JDIH antar daerah.
Rapat Koordinasi dibuka dengan pengarahan sekaligus pemberian materi dari Ketua Divisi Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Dalam pelaksanaanya, kegiatan ini mendapat antusias yang baik dari KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dengan berjalannya diskusi secara aktif.
“Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan bidang hukum harus diunggah di media sosial agar informasi hukum dapat diketahui publik. Sebab itu merupakan hak publik untuk mengetahui,” ujar Muslim Aisha.
Terakhir, Muslim menyampaikan harapan agar Pengelolaan media sosial JDIH harus dikelola dengan baik dan terarah dengan berdasar pada data dan fakta yang jelas. Konten juga dapat dibuat lebih beragam dan menarik serta mudah dipahami. (sda)