Mandiri
merupakan salah satu prinsip yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan Pemilu
dan Pemilihan, Prinsip ini merupakan pedoman untuk menjaga Integritas dan
Profesionalitas yang maknanya dalam Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan adalah
bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai
kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan, dan/atau putusan yang diambil.
Berikut
Sikap Perilaku dan Tindakan Penyelenggara dalam melaksanakan prinsip mandiri:
a....
sebagai pedoman perilaku bagi penyelenggara negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang bertujuan untuk: 1. Menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengetahui, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja penyelenggara negara; 2....
Sabtu, 18 Juli 2020 KPU Kabupaten Merangin melaksanakan Apel Gerakan Coklit Serentak (GCS) bertempat dikantor KPU Kabupaten Merangin, Apel Gerakan Coklit serentak (GCS) ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Apel Gerakan Coklit Serentak ini dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Merangin bapak Iron Sahroni beserta Komisioner KPU Kabupaten Merangin, Sekretaris, Kasubbag, dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Merangin serta turut hadir Kepala Bagian Program, Data,...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 7 Juli 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PKPU Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122A...