PRINSIP MANDIRI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU

Mandiri merupakan salah satu prinsip yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Prinsip ini merupakan pedoman untuk menjaga Integritas dan Profesionalitas yang maknanya dalam Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan adalah bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan, dan/atau putusan yang diambil.

Berikut Sikap Perilaku dan Tindakan Penyelenggara dalam melaksanakan prinsip mandiri:

a. Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu;

b. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;

c. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;

d. Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan   dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan Pemilih tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu;

f. Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak      menanyakan pilihan politik kepada orang lain;

g. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu,      calon  peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu;

h. Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan;

i. Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;

j.  Tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk  meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu;

k. Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye;

l. Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum diatur telah dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017.