sebagai pedoman perilaku bagi penyelenggara negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang bertujuan untuk: 1. Menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengetahui, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja penyelenggara negara; 2. Mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara; 3. Menegakkan integritas; dan 4. Menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi, dan nepotisme.