Sharing Knowledge Proses Penyelesaian PHPY di MK Tahun 2024

SUKABUMI, Minggu 04 Februari 2024 - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menjadi saksi terselenggaranya acara Sharing Knowledge Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Tahun 2024. Acara yang dibuka oleh Imam Sutrisno, Ketua KPU Kota Sukabumi, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam menangani perselisihan hasil pemilihan. Imam Sutrisno, dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya pemahaman yang baik terkait penyelesaian perselisihan hasil pemilihan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. "Kami berharap melalui acara ini, PPK dapat lebih siap dan terampil dalam menangani dan mencegah perselisihan hasil pemilihan, sehingga proses demokrasi di Kota Sukabumi dapat berjalan dengan lancar dan adil," ujarnya. Narasumber utama pada acara ini adalah Yasti Yustia Asih, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi, dan Siska Agustia, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sukabumi. Keduanya memberikan pemaparan materi yang komprehensif mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilihan, pencegahan terjadinya sengketa, serta peran Mahkamah Konstitusi dalam menjamin keberlanjutan proses demokrasi. "Penanganan perselisihan hasil pemilihan membutuhkan ketelitian dan keberanian dalam mengambil keputusan. Bawaslu dan KPU harus bekerja sama untuk memastikan integritas pemilihan dan kepercayaan masyarakat," ungkap Siska Agustia. Acara ini dihadiri oleh peserta dari unsur PPK Se-Kota Sukabumi, yang mewakili setiap kecamatan di wilayah tersebut. Seni Soniansih, Anggota KPU Kota Sukabumi, juga turut hadir dalam acara tersebut untuk memberikan dukungan dan memotivasi peserta.