Bogor, 20 September 2024 - Divisi Hukum KPU Kota Sukabumi menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 bagi KPU Angkatan IV. Pada hari Rabu, 18 September 2024 dilaksanakan Penjelasan Teknis oleh Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi, kemudian Pre-Test. Pembukaan kegiatan oleh YM Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, didampingi Ketua KPU RI. Setelah Pembukaan, dilanjutkan dengan penyampaian Materi Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 oleh YM Saldi Isra dan YM Daniel Yusmic P. Foekh. Materi pada hari Kamis, 19 September 2024 diantaranya Potensi Sengketa Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah, oleh Ahli Utama Penata Kelola Pemilu KPU RI; Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, oleh Mahkamah Konstitusi; Mekanisme Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, oleh Mahkamah Konstitusi; Teknik Penyusunan Jawaban Termohon Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, oleh Mahkamah Konstitusi; dan Praktik Penyusunan Jawaban Termohon Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, yang dipandu oleh Mahkamah Konstitusi. pada hari Jum'at, 20 September 2024 materi yang disampaikan mengenai Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik, oleh Mahkamah Konstitusi; dan Evaluasi Hasil Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, oleh Mahkamah Konstitusi.