Sukabumi, 25 Oktober 2021 – Kunjungan kerja ke Sekretariat Dewan Kota Sukabumi dilaksanakan oleh Siska Agustia, S.Psi., Asep Sapudin, S.H., dan rekan-rekan selaku Divisi Hukum Kota Sukabumi dalam rangka sinkronisasi produk hokum.
Kunjungan kerja ini disambut hangat oleh Plt. Sekretaris Dewan Kota Sukabumi, Asep Koswara, S.IP., M.Si.; Emil Faisal, S.H. selaku Kepala Sub Bagian Kajian Perundang-undangan; Eris Indrawan, S.H. selaku Kepala Sub Bagian Persidangan dan RIsalah; Teti Herawati, S.IP., M.Si. selaku Kepala Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan; Neni Indrayani, S.E. selaku Kepala Sub Bagian Kerjasama dan Aspirasi; serta rekan-rekan staff sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Sukabumi yang lainnya.
Kegiatan dimulai dengan membahas permasalahan di Sekretariat Dewan Kota Sukabumi yang mengarah pada pemahaman dan dasar hukum pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif, kekosongan jabatan, serta pelaksanaan pelantikan.
“salah satu permasalahannya, mengenai masa jabatan Anggota Dewan menurut UU nomor 23/2014 Pemerintahan Daerah, masa jabatan DPRD itu 60 bulan, sedangkan tahapan Pemilu dari mulai pendaftaran sampai dengan selesainya sengketa itu lebih dari masa jabatan. Maka pada tahun 2019 itu ada permasalahan bahwa anggota DPRD yang lama masih menjabat serta melaskanakan tugas dan fungsinya masing-masing namun tidak mendapatkan haknya” jelas Asep Koswara.
Maka dari itu, perlu dilaksanakan kembali kegiatan pembahasan mengenai peraturan-peraturan terkait pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Agar hal-hal yang tidak diinginkan seperti pada pelaksanaan Pemilu 2019 tidak terulang kembali. Maka dari itu akan dilaksanakan kajian dan bimbingan teknis oleh Sekretariat Dewan dengan mengundang narasumber serta perwakilan dari KPU Kota Sukabumi.
kunjungi kami di Instagram @jdih.kpukotasukabumi @kpukotasukabumi