Bandung, 24/09/2022 - KPU Kota Sukabumi yang diwakili oleh Agung Dugaswara (Komisioner), Siska Agustia (Komisioner), Dananjaya Puspaningrat (Kasubbag), Asep Saepudin (Kasubbag), Fadhilla Aulia (PPNPN) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi persiapan penanganan sengketa dan permasalahan hukum pada tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Grand Pasundan Convention Hotel pada tanggal 23 sampai dengan 24 September 2022.
kegiatan ini dipimpin oleh Endun Abdul Haq (Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat), Agus Hasbi (Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat dan dibuka oleh Afif Afifudin (Biro Hukum KPU RI) mengenai penanganan pelanggaran administratif pemilu. materi pertama disampaikan oleh Nur Syarifah mengenai penanganan pelanggaran administratif pemilu.
Tidak lupa Yusuf Kurnia Bawaslu Provinsi Jawa Barat pun menyampaikan beberapa hal mengenai koordinasi dan persiapan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu.
Dilanjutkan dengan pengarahan dan materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu , H. Endun dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Hasbi yaitu mengidentifikasi perkara dan pokok permasalahan dugaan pelanggaran administratif pemilu.
Focuss Group Discussion (FGD) pertama yaitu:
menyusun jawaban termohon
menginventarisir alat bukti (PKPU, Juknis, surat edaran, surat, dll)
menyusun daftar alat bukti (DAB)
menyiapkan SKK (surat kuasa khusus) dan ST ( surat tugas)
mempertimbangkan saksi, jika diperlukan.
FGD selanjutnya yaitu simulasi sidang dengan prosedur