Bandung, 23/09/2022 - Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan sidang pembacaan putusan pendahuluan pelanggaran administratif pemilihan umum pada tanggal 23 September 2022 di Ruang Gakkumdu Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Sidang dihadiri oleh Pelapor yaitu Bawaslu Kota Bogor, Bawaslu Kabupaten Sukabumi, dan Bawaslu Kota Sukabumi.
Adapun Terlapor antara lain KPU Kota Bogor, perwakilan KPU Kabupaten Sukabumi dan KPU Kota Sukabumi yang dikuasakan melalui Surat Kuasa Khusus Ketua KPU Kota Sukabumi Nomor: /HK.06.3/3272/2022 Agung Dugaswara, S.Sos. (Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan), Siska Agustia, S.Psi. (Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan), Dananjaya Puspaningrat, S.Sos. (Kasubbag Teknis dan Partisipasi Masyarakat), Asep Saepudin, S.H. (Kasubbag Hukum dan SDM), Gina Rachmawati, dan Fadhilla Aulia (PPNPN)
Putusan Sidang menyatakan bahwa KPU Kota Sukabumi dinyatakan lanjut kepada sidang tahap pemeriksaan karena Laporan dari Penemu (Bawaslu Kota Sukabumi) telah memenuhi syarat formil dan materil.
Sidang Pemeriksaan akan dilaksanakan pada tanggal 26 September 2022.