Garut, 20/12/2022 - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut melaksanakan kegiatan Rapat Konsolidasi Pemetaan Penanganan Sengketa pada Pemilu 2024 yang dihadiri oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat baik secara luring maupun daring.
Siska Agustia, S.Psi. (Kadiv Hukum dan Pengawasan), Asep Saepudin, S.H. (Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia) serta Fadhilla Aulia (Staff sekretariat) yang merupakan perwakilan dari KPU Kota Sukabumi menghadiri kegiatan ini.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Garut Asep Budiyanto, S. Ag. sekaligus membuka acara secara resmi dan dilanjutkan dengan diskusi bersama yang dipimpin oleh H. Bambang S. Setyawan, S.H. (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tasikmalaya) serta Aneu Nursifah, S.E. (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Garut) sebagai notulen.
Diskusi ini membahas IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) tahapan di 2022 dan 2023 yang akan dihadapi. Misalnya tahapan verifikasi partai politik, pembentukan badan ad hoc, verifikasi faktual calon Dewan Perwakilan Daerah, pembentukan daerah pemilihan, dan data pemilih yang merupakan masukan dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan pengalaman maupun yang sedang di alami saat ini.
Untuk kegiatan selanjutnya, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat diwajibkan membawa DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang telah, sedang, dan kemungkinan terjadi pada proses tahapan Pemilihan Umum 2024.
kunjungi kami di Instagram:
@jdih.kpukotasukabumi
@kpukotasukabumi