Mempelajari Keputusan KPU Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan KPU, KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten/Kota

 

Hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 bertempat di ruang kerja Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kuningan, Divisi Hukum beserta para staf pelaksana Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Kuningan mengadakan kegiatan pengkajian Keputusan KPU RI No.10/HK.04/08/2022 tentang pedoman teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pembicara dalam kegiatan ini dibawakan langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kuningan Lestari Widyastuti.

Tujuan pengkajian keputusan ini adalah mempelajari keputusan KPU RI mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terbaru. Karena keputusan KPU No.10 Tahun 2022 ini mencabut Keputusan KPU RI No.533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Perbedaan antara keputusan KPU antara yang sebelumnya dengan yang baru adalah pada keputusan KPU yang baru, pengelolaan JDIH itu melalui laman JDIH dan perpustakaan. Yang pada aturan sebelumnya perpustakaan tidak termasuk didalamnya. Selain itu juga karena komposisi SDM staf Sub Bag Hukum KPU Kuningan ada yang baru sehingga perlu adanya pemerataan pemahaman dan pengetahuan dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sesuai regulasi yang ada.