Hai #SobatJDIHKPU, Pada hari Rabu, 11 September 2024 KPU Kab. Kuningan melalui Ketua KPU Kab. Kuningan yaitu Asep Budi Hartono, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan yaitu Aan Nasrudin, serta staf pelaksana Hukum yaitu Sabat menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Jawa Barat Tahun 2024. Kegiatan yang bertempat di Hotel Holiday Inn Bandung ini dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat yaitu Ummi Wahyuni, yang menyampaikan kegiatan ini diperlukan demi terselenggaranya Pilkada Serentak di Jawa Barat dengan baik dan sukses diperlukan sinergi dengan semua pihak, sesuai dengan tagline KPU Jawa Barat "pilkada sebagai inisiasi demokrasi" dan mengajak seluruh masyarakat utk datang ke Tempat Pemungutan Suara menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024. Selanjutnya kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI yaitu Mochammad Afifudin, yang dalam sambutan pembukaannya menyampaikan dalam pencegahan permasalahan hukum diperlukan semangat jajaran KPU dengan stakeholder untuk duduk bersama agar memiliki perspektif dan pandangan yang sama sehingga potensi-potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak di Jawa Barat dapat diantisipasi secara preventif dan mitigasi terlebih dahulu. Turut hadir Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat yaitu Bey Machmudin yang berpesan kepada seluruh penyelenggara Pemilihan Serentak agar terus memperhatikan Integritas dan profiseionalitas adalah kunci agar Pemilihan Kepala Daerah berlangsung adil dan terbuka seperti tagline Pemprov Jawa Barat dalam Pemilu 2024 yaitu Jabar Anteng (Aman, Netral, Tenang). Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi dan tanja jawab yang dipandu oleh Moderator yaitu Delia Widianti dari Puskapol Univ. Indonesia dengan narasumber dari : 1. Kejaksaan Agung RI dengan penyampaian materi mengenai Hukum Acara Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Kepolisian RI dengan materi mengenai Hukum Acara Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan; 3. Bawaslu RI, dengan materi mengenai Hukum Acara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Sengketa Proses Pemilihan di Bawaslu; dan 4. Mahkamah Agung RI dengan materi mengenai Hukum Acara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Sengketa Proses Pemilihan di Lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung.