Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No.6 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
Peraturan pembentukan dana cadangan ini ditetapkan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2023. Dana cadangan tersebut rinciannya yakni untuk belanja hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten.
Pembentukan dana cadangan sesuai Perda No.6 Tahun 2020 tersebut dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2021 dan APBD Tahun Anggaran 2022. Adapun apabila terjadi perubahan jumlah dan waktu yang melampaui ketentuan peraturan daerah ini dapat dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.