KPU KUNINGAN GELAR RAPAT INTERNAL JDIH DAN SPIP

Pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan menggelar rapat internal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan dilanjut dengan rapat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Kabupaten Kuningan.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kuningan Lestari Widyastuti. Hadir dalam rapat para komisioner beserta seluruh jajaran sekretariat yang ada di lingkungan KPU Kabupaten Kuningan.

Dalam pembukaannya Lestari menyampaikan bahwa tujuan diadakannya rapat internal ini adalah: 1) Sebagai penyampaian informasi kegiatan, 2) Sebagai langkah dalam mengkoordinasikan kegiatan, 3) Evaluasi awal dan 4) Penentuan langkah selanjutnya (Rencana dan Realisasi Kegiatan Tindak Lanjut).

Disampaikan dalam rapat JDIH bahwa telah dibentuknya Team Pembina dan Team Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Kuningan pada tanggal 08 Oktober 2020. “Memang pembentukan JDIH ini sebetulnya sudah lama aturannya melalui Keputusan KPU No.134//Kpts/KPU/TAHUN 2016 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum, namun aturan petunjuk teknisnya baru ada di tahun 2020 melalui Keputusan KPU No.533 /HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,” tutur Lestari.

Untuk di Jawa Barat saja baru 1 KPU Kabupaten yang diproyeksikan atau diujicobakan dijalankannya JDIH ini yakni KPU Kabupaten Pangandaran, sehingga tidak heran bila KPU Kabupaten Pangandaran lah yang terpilih mendapat award di KPU RI perwakilan dari Jawa Barat. Untuk JDIH ini memang sistem jaringannya baru dimulai tahun 2020 secara bertahap untuk Komisi Pemilihan Umum di seluruh Indonesia, Tambah Lestari.

Untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat sendiri terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tahun 2020 ini baru memulai dengan mengadakan Bimbingan dan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan secara daring kepada KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat pada tanggal 08 Oktober 2020. Sehingga bisa dikatakan bahwa sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat adalah baru.

Setelah mengikuti bimbingan dan teknis JDIH tersebut, KPU Kabupaten Kuningan langsung menindaklanjutinya dengan membentuk team pembina dan team teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan yang disusul dengan menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukumnya.

Pasca pembentukan team pembina dan team teknis JDIH serta penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) tersebut, team teknis melalui operator membuat jaringan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Kuningan dengan alamat Link https://jdih.kpu.go.id/jabar/kuningan kemudian mengunggah dokumen-dokumen hukum yang diproduksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Teknis dalam hal ini Plh. Kasubag Hukum KPU Kabupaten Kuningan.

“Jadi bagi masyarakat atau siapapun itu yang ingin mengetahui atau sedang mencari produk hukum KPU Kabupten Kuningan, bisa mengakses link JDIH KPU Kabupten Kuningan di https://jdih.kpu.go.id/jabar/kuningan” begitu disampaikan Lestari. Atau apabila ingin secara langsung, bisa juga datang ke kantor KPU Kabupaten Kuningan melalui pelayanan JDIH KPU Kabupaten Kuningan yang beralamat di Kantor KPU Kabupaten Kuningan Jl. Jenderal Sudirman No.80 Kuningan.

Terkait Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di KPU Kabupaten Kuningan ini diawasi pelaksanaannya oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten Kuningan yang berfungsi sebagai pengawasannya terhadap pengendalian di intern lembaga. Untuk menyelenggarakan tugas-tugas SPIP ini, maka dibentuklah yang namanya Satuan Tugas (Satgas) SPIP KPU Kabupaten Kuningan yang bertugas menghimpun dan menerima laporan dari masing-masing sub bagian berupa laporan kepegawaian, keuangan negara dan hibah, pengadaan barang dan jasa, persediaan aset Barang Milik Negara (BMN), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), perjalanan dinas dan kegiatan lain yang terkait dengan SPIP.

Setelah dihimpun data-data tersebut, selanjutnya adalah pelaporan. Laporan SPIP ini dikirimkan dalam bentuk soft file / PDF ke KPU RI cq. Inspektorat cc. KPU Provinsi Jawa Barat. Pelaporan ini dilakukan beberapa kali, yakni per Bulan (setiap tanggal 6), per Tri Wulan (maksimal tanggal 15) dan per Tahun (maksimal tanggal 15).

Di akhir rapat, Lestari meminta dukungannya dan mengajak kepada seluruh SDM yang ada di lingkungan KPU Kuningan terutama team yang masuk ke team pembina dan team teknis JDIH serta satuan petugas SPIP untuk bekerja bersama-sama dan saling berbagi tugas sehingga capaian kegiatan bisa dilaksanakan sesuai target.