Kunjungi Pelaksanaan Pemungutan Suara 9 Desember 2020 Ke Kabupaten Tasikmalaya

Pada tanggal 9 Desember 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan melakukan kunjungan monitoring ke wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya tepatnya ke TPS 001 di Kampung Naga desa Neglasari Kecamatan Salawu dan TPS 14 Badak Paeh Desa Cipakat Kecamatan Singaparna. Kunjungan ini dalam rangka pembelajaran bagaimana pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dijalankan di tengah terjadinya pandemi covid-19. Karena hal ini merupakan sesuatu yang baru sepanjang sejarah ada pemilihan.

Hasil dari kunjungan tersebut didapat pengalaman bahwa sekalipun proses pemilihan  dijalankan di masa pandemi, namun hal tersebut tidak menyebabkan tingkat partisipasi pemilih menjadi turun yang sebelumnya sempat dikhawatirkan akan menurun. Nyatanya, angka partisipasi pemilih tetap tinggi. Seperti di TPS 001 Desa Neglasari Kecamatan Salawu baru sampai pukul 10.22 WIB pemilih yang sudah menggunakan hak suaranya sudah mencapai 80,73% (Dari jumlah DPT sebanyak 384 pemilih, sudah 310 pemilih yang sudah menggunakan hak suaranya di TPS).

Dari kedua TPS yang dikunjungi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tetap menggunakan protokol kesehatan dengan fasilitas yang disediakan. Fasilitas di TPS saat pemungutan dan penghitungan suara yakni penyemprotan disinfektan sebelum dimulai, alat cuci tangan (seperangkat wastafel yang dilengkapi sabun cuci tangan, gentong berisi air dan tisu), cek suhu badan sebelum masuk ke TPS. Fasilitas Alat Pelindung Diri (APD) berlaku untuk petugas KPPS dan pemilih. Fasilitas APD petugas KPPS seperti sarung tangan karet, masker dan face shield. Sedangkan fasilitas APD untuk pemilih adalah disediakan sarung tangan plastik (satu pasang untuk satu orang pemilih) dan untuk maskernya pemilih menggunakan milik pribadi dipakai sejak dari tempat tinggal. Selain itu di TPS juga menggunakan tanda jarak antrian, pemilih yang sudah selesai menggunakan hak suaranya tidak membuat kerumunan.

Dan kegiatan yang berkaitan dengan hukum, mulai dari tahapan persiapan hingga tahapan penyelenggaraan sebelum pemungutan suara (mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan kampanye) di kabupaten Tasikmalaya lancar dan tidak ada sengketa.