Pada tanggal 9
Desember 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan melakukan kunjungan
monitoring ke wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya
tepatnya ke TPS 001 di Kampung Naga desa Neglasari Kecamatan Salawu dan TPS 14
Badak Paeh Desa Cipakat Kecamatan Singaparna. Kunjungan ini dalam rangka
pembelajaran bagaimana pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dijalankan
di tengah terjadinya pandemi covid-19. Karena hal ini merupakan sesuatu yang
baru sepanjang sejarah ada pemilihan.
Hasil dari
kunjungan tersebut didapat pengalaman bahwa sekalipun proses pemilihandijalankan di masa pandemi, namun hal
tersebut tidak menyebabkan tingkat partisipasi pemilih menjadi turun yang
sebelumnya sempat dikhawatirkan akan menurun. Nyatanya, angka partisipasi
pemilih tetap tinggi. Seperti di TPS 001 Desa Neglasari Kecamatan Salawu baru
sampai pukul 10.22 WIB pemilih yang sudah menggunakan hak suaranya sudah
mencapai 80,73% (Dari jumlah DPT sebanyak 384 pemilih, sudah 310 pemilih yang
sudah menggunakan hak suaranya di TPS).
Dari kedua
TPS yang dikunjungi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tetap
menggunakan protokol kesehatan dengan fasilitas yang disediakan. Fasilitas di
TPS saat pemungutan dan penghitungan suara yakni penyemprotan disinfektan
sebelum dimulai, alat cuci tangan (seperangkat wastafel yang dilengkapi sabun
cuci tangan, gentong berisi air dan tisu), cek suhu badan sebelum masuk ke TPS.
Fasilitas Alat Pelindung Diri (APD) berlaku untuk petugas KPPS dan pemilih.
Fasilitas APD petugas KPPS seperti sarung tangan karet, masker dan face shield.
Sedangkan fasilitas APD untuk pemilih adalah disediakan sarung tangan plastik
(satu pasang untuk satu orang pemilih) dan untuk maskernya pemilih menggunakan
milik pribadi dipakai sejak dari tempat tinggal. Selain itu di TPS juga
menggunakan tanda jarak antrian, pemilih yang sudah selesai menggunakan hak
suaranya tidak membuat kerumunan.
Dan kegiatan
yang berkaitan dengan hukum, mulai dari tahapan persiapan hingga tahapan
penyelenggaraan sebelum pemungutan suara (mulai dari pemenuhan persyaratan
dukungan pasangan calon perseorangan, pengumuman pendaftaran pasangan calon,
pendaftaran pasangan calon, verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon,
penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan kampanye) di kabupaten Tasikmalaya
lancar dan tidak ada sengketa.