Pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 KPU Kabupaten Kuningan melakukan konsultasi terkait pengelolaan JDIH ke KPU Provinsi Jawa Barat.
Yang melakukan kunjungan dari KPU Kuningan yaitu Lestari Widyastuti selaku Divisi Hukum dan Pengawasan, Lia Gusivriyanti selaku Plh. Kasubag Hukum dan Dede Kurniadin selaku staf pelaksana. Konsultasi ini diterima secara langsung oleh Reza Alwan Sovnidar selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat.
Hasil konsultasi didapat penjelasan beberapa hal diantaranya, yaitu:
1. Dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum perlu adanya / tersedianya sarana dan prasarana (sesuai SK KPU RI No.533 Tahun 2020). Sarana dan prasarana itu terdiri dari ruang kerja, ruang koleksi, ruang baca, meja dan kursi baca dan lain-lain. Sarana prsarana tersebut tidak harus selalu dalam satu tempat. Bisa saja dibuat secara terpisah. Misalnya bisa saja ruang atau pelayanan JDIH diintegrasikan dengan ruang RPP (Ruang Pintar Pemilu). Jadi di ruang RPP itu pelayanannya tidak hanya kepentingan informasi electoral saja tetapi juga bisa sekaligus melayani informasi hukum electoral.
2. Apabila pengelolaan JDIH tidak dianggarkan dari APBN, maka langkah berikutnya kita boleh saja mengusulkan anggarannya melalui dana hibah operasional rutin APBD kabupaten.
3. Bila ada dokumen hukum berupa keputusan KPU/Sekretaris KPU di laman JDIH ternyata yang diupload adalah dokumen asli atau dokumen yang tandatangannya oleh Ketua KPU, itu artinya dokumen tersebut harus diganti dengan dokumen salinan yang disahkan oleh Kasubag Hukum. Namun, untuk sementara fokus saja dulu ke pengunggahan sebanyak-banyaknya di laman JDIH sambil sedikit-sedikit mengganti dokumen yang harus diganti.