Pada tanggal 1-2 Desember 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan mengikuti agenda rapat kerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat di Hotel Krishna Pangandaran dengan tetap menggunakan Protokol Kesehatan sebagai bentuk pencegahan penyebaran covid-19.
Hadir dalam rapat ini yakni Idham Kholik dan Reza Alwan Sovnidar selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat serta Komisioner (Divisi Hukum dan Pengawasan) serta Para Kasubag Hukum dan staf Pelaksana Subbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Rapat dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Idham Kholik selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa literasi hukum elektoral merupakan tujuan JDIH. Harus mampu mengkomunikasikan ke seluruh lapisan masyarakat, sehingga benar-benar memahami mengenai hukum elektoral. Misal, bila di kalangan elit saja masih ada yang bertanya apakah surat keterangan (suket) bisa dijadikan alat untuk bisa memilih atau tidak, maka seharusnya hal tersebut sudah bisa tersampaikan secara jelas kepada seluruh kalangan. Dan Kunci pengelolaan JDIH yakni manajemen konten yang baik dan lakukan pelayanan JDIH dengan baik.
Kemudian, Reza memberikan beberapa hal dalam penyampaiannya, yakni:
1) Komunikasi dalam pekerjaan, pengejawantahan tugas antar komisioner harus terbangun secara intensif sehingga terwujud keputusan yang kolektif kolegial
2) Penjelasan SK KPU RI No.533 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota
3) Kor Divhukwas itu penyuluhan hukum, sosialisasi hukum.
4) Bila ada dana APBN atau hibah APBD untuk kegiatan bidang hukum, coba adakan kegiatan legal drafting misalnya, penyuluhan hukum dan sebagainya terutama support untuk JDIH.
5) Pelayanan JDIH integrasikan dengan ruang RPP (Rumah Pintar Pemilu). Buatlah ruang RPP plus JDIH tersebut menjadi ruang yang paling asyik/ menyenangkan untuk melayani masyarakat dalam pelayanan pemberian informasi dunia elektoral termasuk hukum elektoral.
6) Mengenai arsip hukum. Cari arsip yang paling lama (jadul) sekalipun. Divisi Hukum dan Pengawasan bisa saja meminta bantuan kepada staf lain mencari arsip lama, sekalipun staf tersebut bukan staf hukum.
7) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) memudahkan dalam pencarian informasi hukum. Bukti kemudahan dalam pencarian informasi dalam JDIH, Misal saat ada peserta Bimtek tentang Alat Peraga Kampanye (APK), ada yang bertanya berapa jumlah APK yang dibuat oleh KPU kabupaten Pangandaran misalnya. Begitu dicari Surat Keputusan KPU kabupaten yang menetapkan penyediaan APK oleh KPU Kabupaten di JDIH, langsung keluar SK tersebut dan muncul jumlah berapa APK yang dibuat oleh KPU kabupaten Pangandaran.
8) Untuk kegiatan bidang hukum bisa juga mengadakan kegiatan rapat internal SPIP dengan nara sumber baik dari internal maupun nara sumber yang berkompeten lainnya.
9) Bagi KPU kabupaten yang hendak melakukan kunjungan ke KPU kabupaten/kota yang dinilai bagus contohnya ke KPU Kota Bogor (RPP nya bagus), KPU Kota Sukabumi bagus dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).