Hai #SobatJDIHKPU, pada hari Kamis s d Jumat, tanggal 16-17 Maret 2023, KPU Kabupaten Kuningan melalui Ketua (Asep Z Fauzi), Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Dudung Abdu Salam), Divisi Hukum dan Pengawasan (Lestari Widyastuti), Kepala Subbagian Hukum & SDM (Erik Hamdani), dan Staf Fungsional Subbag Hukum & SDM mengikuti kegiatan Sosialisasi Regulasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-KPT/01/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Dalam kegiatan ini, disampaikan mengenai diskusi regulasi norma hukum kepemiluan secara umum dan selain itu juga membahas secara mendalam mengenai berbagai mekanisme strategis tata cara penanganan pelanggaran kode etik yang bilamana dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat Adhoc. Dalam kesempatan ini, turut disampaikan mengenai simulasi persidangan kode etik yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)