Pada hari Selasa tanggal 27 April 2021, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan menggelar rapat internal evaluasi pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang kemudian dilanjutkan dengan rapat internal evaluasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Kabupaten Kuningan di Tahun 2021.
Rapat evaluasi ini dibuka dengan kata sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z. Fauzi, selanjutnya rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kuningan Lestari Widyastuti yang memaparkan beberapa materi dan evaluasi terkait pelaksanaan SPIP & JDIH. Hadir dalam rapat ini para komisioner beserta seluruh jajaran Tim Satuan Tugas SPIP (yang berdasarkan SK KPU Kab. Kuningan No. 04/HK.03.1-Kpt/3208/KPU-Kab/I/2021) dan seluruh jajaran Tim Teknis JDIH (yang berdasarkan pada SK KPU Kab. Kuningan No. 09/TIK.01-Kpt/3208/KPU-Kab/II/2021)
Dalam kata sambutan pembuka rapat oleh Asep Z. Fauzi menyampaikan sistem pengendalian diperlukan agar semua bagian dalam KPU Kab Kuningan dapat berjalan & bekerja dengan sebagaimana mestinya. Lanjutnya, mengenai JDIH itu penting untuk dipahami sebagai bagian dari interaksi secara digital antara KPU Kab. Kuningan dengan publik, sehingga memiliki keterbukaan informasi yang berkaitan dengan produk hukum kepada khalayak luas.
Kemudian di dalam rapat evaluasi, Lestari Widyastuti menyampaikan hal-hal teknis dalam pelaporan SPIP agar Tim Satgas SPIP kembali memahami mengenai tujuan diadakan SPIP dan teknis output dalam pelaporannya. “Implementasi SPIP diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan kesalaan dalam laporan keuangan yang akan mempengaruhi pencapaian opini WTP dalam pemeriksaan keuangan,” tutur Lestari. Kemudian disampaikan juga mengenai status progress laporan SPIP KPU Kabupten/Kota se-Provinsi Jawa Barat dari Januari 2021 – Maret 2021, yang dimana KPU Kab. Kuningan berkomitmen untuk tertib dalam menyampaikan laporan SPIP.
Selanjutnya mengenai JDIH, Lestari Widyastuti menyampaikan beberapa hal dalam pengelolaan dokumen produk hukum, lalu monitoring dan evaluasi pelaksanaan JDIH KPU Kab. Kuningan yang menyangkut beberapa aspek, seperti : organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaansarana prasarana dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. KPU Kab. Kuningan sudah memenuhi sejumlah aspek-aspek penilaian yang diberikan tersebut, namun tetap terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas dalam pengelolaan JDIH.
Rapat internal mengenai evaluasi pelaksanaan SPIP & JDIH ini akan dilaksanakan secara rutin per-empat bulan, dimana sleanjutnya akan dilaksanakan pada bulan Agustus & Desember 2021, hal ini sebagai bentuk KPU Kab. Kuningan dalam meningkat kualitas sistem pengendalian & pengawasan dalam SPIP dan meningkatkan kualitas dalam pengelolaan Jaringan Informasi & Dokumentasi Hukum.