Pada hari Senin, tanggal 29 November 2021, KPU Kabupaten Kuningan melaksanakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus 2021. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, bahwa KPU berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara daftar pemilih secara berkelanjutan. Selain itu, rapat koordinasi ini juga didasari Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021.
Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode November 2021 ini menghasikan hal sebagai berikut :
Desa/Kelurahan = 376
Kecamatan = 32
Laki - Laki = 437.921 pemilih
Perempuan = 432.078 pemilih
Jumlah = 869.999 pemilih
Rapat Rekapitulasi ini kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara (BA) KPU Kab. Kuningan
No. 16/PL.02.1/3208/2021. Berita Acara ini dapat di download pada lampiran file.