Sampurasun #SobatJDIH Kepala Subbagian Hukum Hasanuddin Ismail dan Tim Hukum KPU Provinsi Jawa Barat menghadiri Sidang Pengucapan Putusan dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 Pasca Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada Senin (19/08/2024), di Mahkamah Konstitusi. Dalam pokok pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan penyandingan suara antara C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan yang telah dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Adapun Amar Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya. Majelis Sidang dalam Sidang ini adalah YM Suhartoyo selaku Ketua, YM Saldi Isra, YM Arsul Sani, YM Anwar Usman, YM Arief Hidayat, YM Enny Nurbaningsih, YM Daniel Yusmic P. Foekh, dan YM M. Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota. Turut hadir dari KPU Kota Bogor yaitu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan Staf. Haturnuhun🙏 #jdihkpu #jdihkpujabar #wartajdihkpujabar #pilkada2024