KPU PROVINSI JAWA BARAT MENJADI PIHAK TERKAIT DALAM SIDANG DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU DENGAN PERKARA NOMOR 91-PKE-DKPP/V/2024

genda dalam Sidang ini adalah Mendengarkan Pokok Pengaduan Pengadu, Jawaban Teradu, dan Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait dan Saksi. Ketua dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat dimintai Keterangan selaku Pihak Terkait, apakah mengetahui adanya kecurangan pada saat rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan Pebayuran dan apakah ada pembetulan atau cross check terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Pebayuran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Pada pokoknya dalam Keterangannya, Ketua dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa tidak mengetahui adanya kecurangan pada saat rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan Pebayuran dan tidak ada pembetulan atau cross check terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Pebayuran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, serta tidak ada keberatan dari Saksi Partai Gerindra terkait pengaduan ini pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat. Majelis Pemeriksa dalam Sidang ini adalah Ratna Dewi Pettalolo (Anggota DKPP) selaku Ketua, dan 3 Anggota dari Tim Pemeriksa Daerah yaitu Ujang Charda (unsur Masyarakat), Abdullah Syafii (unsur KPU), dan Fereddy (unsur Bawaslu). Turut hadir Mendampingi Ketua dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, yaitu Kepala Sub Bagian Hukum Hasanuddin Ismail, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Gemayel Paulus Aruan, dan Tim Hukum KPU Provinsi Jawa Barat. Haturnuhun🙏 #jdihkpu #jdihkpujabar #wartajdihkpujabar #pilkada2024