KPU PROVINSI JAWA BARAT MENGHADIRI SIDANG GUGATAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN TERHADAP KPU KABUPATEN BANDUNG DI PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Sampurasun #SobatJDIH Kepala Subbagian Hukum Hasanuddin Ismail dan Tim Hukum KPU Provinsi Jawa Barat menghadiri Sidang Gugatan Sengketa Proses Pemilihan terhadap KPU Kabupaten Bandung, pada Senin (15/10/2024), di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan ini berkaitan dengan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, dengan objek sengketa Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1458 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024. Penggugat dalam perkara ini adalah H. Sahrul Gunawan, S.E., M.Ag. dan H. Gun Gun Gunawan, S.Si., M.Si. Tergugat adalah KPU Kabupaten Bandung. Agenda sidang pada hari ini adalah Persiapan Pemeriksaan. Pada sidang sebelumnya, Majelis Pemeriksa meminta kepada Penggugat untuk menyerahkan Putusan Bawaslu Kabupaten Bandung terkait perkara a quo. Namun hingga sidang pada hari ini, Penggugat tidak dapat menyerahkan Putusan Bawaslu Kabupaten Bandung sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2024 dengan agenda Penyampaian Putusan via E-Court. Turut hadir Anggota KPU Kabupaten Bandung dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Bandung. Haturnuhun🙏 #jdihkpu #jdihkpujabar #wartajdihkpujabar #pilkada2024