Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Keputusan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Keputusan ini diterbitkan sebagai penyesuaian dari perubahan atas Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2021 menjadi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Kode Klasifikasi Arsip merupakan sistem pengkodean kombinasi dari huruf dan angka yang penggunaannya dilakukan berdasarkan substansi arsip. Kode Klasifikasi Arsip yang disusun untuk mempermudah pengelolaan Arsip sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip dan Pengelolaan Arsip Dinamis Komisi Pemilihan Umum. Pengkodean pada Kode Klasifikasi Arsip didasarkan pada substansi Naskah Dinas, sehingga isi dari Naskah Dinas dapat diketahui. Kode Klasifikasi Arsip berkaitan erat dengan pengelolaan arsip berdasarkan jadwal retensinya. Dalam Keputusan ini dibahas mengenai kode klasifikasi arsip dan kode naskah dinas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.