Keputusan Nomor: 753/HK.03.1/02/2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor: 753/HK.03.1/02/2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Pedoman teknis ini disusun untuk memberikan pemahaman yang sama dan sebagai pedoman/acuan bagi pengelola
keuangan dan pelaksana anggaran di lingkungan Komisi Pemilihan Umum sehingga pengelolaan keuangan dilakukan secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Komisi Pemilihan Umum selalu berupaya melakukan penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan negara yang menjadi tanggungjawabnya. Sejalan dengan pelimpahan kewenangan administratif
sebagaimana diamanatkan undang-undang, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Menyusun Pedoman Teknis tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang bertujuan memberikan arahan, petunjuk serta meningkatkan pemahaman yang sama pada seluruh satuan kerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.