Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor: 753/HK.03.1/02/2021
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Komisi
Pemilihan Umum. Pedoman
teknis ini disusun untuk memberikan pemahaman yang sama dan sebagai pedoman/acuan bagi pengelola
keuangan dan pelaksana anggaran di lingkungan
Komisi Pemilihan Umum
sehingga
pengelolaan keuangan dilakukan secara efektif,
efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab
serta
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Komisi Pemilihan Umum selalu berupaya melakukan penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap
pengelolaan keuangan negara yang menjadi tanggungjawabnya. Sejalan dengan pelimpahan kewenangan administratif
sebagaimana diamanatkan undang-undang, Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Menyusun Pedoman Teknis tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
yang
bertujuan memberikan arahan, petunjuk serta
meningkatkan pemahaman yang sama pada seluruh satuan kerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.