Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komisi Pemilihan Umum. Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung tata kelola klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis adalah pengkategorian/penggolongan Arsip Dinamis berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan dan keamanan negara, publik, dan perorangan. Sedangkan klasifikasi Akses Arsip Dinamis adalah pengkategorian pengaturan ketersediaan Arsip Dinamis sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otoritas legal pencipta Arsip untuk mempermudah pemanfaatan Arsip.
Dalam Peraturan ini dibahas mengenai penetapan klasifikasi keamanan dan hak akses arsip dinamis, pemberian hak akses arsip dinamis, pengamanan arsip dinamis, penyampaian arsip dinamis dan penetapan daftar klasifikasi keamanan dan hak akses arsip dinamis. Sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan KPU ini diantaranya bertujuan untuk memberikan panduan penyusunan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, melindungi fisik dan informasi arsip dinamis dari kerusakan dan kehilangan, menyediakan layanan informasi arsip dinamis kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, murah, dan aman, menyediakan informasi yang dikategorikan terbuka dan dapat diakses oleh publik, melakukan pemberkasan arsip dinamis dengan tertib, mengamankan arsip dinamis berdasarkan kewenangan akses terhadap klasifikasi informasi arsip yang telah ditetapkan dan mencegah penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak.