Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Keputusan ini diterbitkan dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu serentak tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan antara lain memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi, memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu per-seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.
Dalam Keputusan ini telah ditetapkan hasil penghitungan pemenuhan persyaratan kepengurusan 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi, persyaratan kepengurusan 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan pada kabupaten/kota di setiap provinsi dan persyaratan keanggotaan 1/1.000 (satu per seribu) jumlah penduduk di setiap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota. Keputusan ini digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan bagi partai politik menjadi peserta pemilu tahun 2024.