PERSELISIHAN HASIL PEMILU
Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU. Apabila pengajuan permohonan kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjutinya.
Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. Keberatan tersebut hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan KPU wajib menindaklanjutinya. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden, KPU, Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan calon.