TINDAK PIDANA PEMILU

 

 

TINDAK PIDANA PEMILU

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana kejahatan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam penyelenggaraan Pemilu. Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Bawaslu menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu.

Perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu dinyatakan oleh Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan dalam forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Laporan dugaan tindak pidana Pemilu disampaikan secara tertulis yang memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara serta uraian kejadian.

Hasil penyelidikan disertai berkas perkara disampaikan kepada penyidik paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. Selanjutnya hasil penyidikannya disertai berkas perkara disampaikan kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka.

Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa. Putusan dari pengadilan negeri tersebut dapat diajukan banding apabila tidak diterima oleh terdakwa. Permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan.

Berkas permohonan banding diserahkan kepada pengadilan tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan diterima. Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima. Putusan pengadilan tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu yang dapat mempengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional. Selanjutnya KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.

 

Follow Me