PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Komisi Pemilihan Umum. Pedoman teknis ini diterbitkan sebagai acuan bagi KPU dalam penyelenggaraan dan penggunaan Sertifikat Elektronik dalam rangka pengamanan informasi pada transaksi elektronik yang dilaksanakan dan dikembangkan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, penyelenggaraan pemerintahan didorong untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam setiap layanannya. KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan Pemilihan mempunyai tugas dan fungsi yang strategis dalam melaksanakan setiap tahapan secara efektif dan efisien. Untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien tersebut, diperlukan peranan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam rangka mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, KPU dituntut untuk melakukan inovasi dalam setiap tugas dan fungsinya.

Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi tentunya juga mempunyai tantangan tersendiri dalam penerapannya, yaitu perlunya penjaminan terhadap keamanan dari penggunaan teknologi itu sendiri. Salah satu penjaminan keamanan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi adalah penjaminan terhadap kenirsangkalan yang dilakukan dengan cara penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga yang terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital.

Ruang lingkup penyelenggaraan Sertifikat Elektronik KPU meliputi penyelenggara sertifikat elektronik, tahapan penyelenggaraan sertifikat elektronik, kewajiban dan larangan pemilik sertifikat elektronik dan penyelenggaraan operasional dukungan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi. Penyelenggaraan sertifikat elektronik KPU dilaksanakan dalam rangka mendukung keamanan informasi dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan, serta perlindungan sistem elektronik dalam pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik KPU.

Follow Me