#Hai #sobatJDIHKPU
Rabu, 17 November 2021 - KPU Kabupaten Bandung mengikuti Rapat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat secara Daring. Acara di hadiri oleh tamu undangan, KPU Kabupaten/Kota secara daring dan luring dan 10 (sepuluh) KPU Kabupaten/Kota mengikuti rapat secara Luring di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat. Acara di buka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Reza Alwan Sovnidar dan memaparkan materi terkait Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan (Penanganan Pelanggaran Administrasi, Sengketa Proses, Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu dan Pemilihan) Kemudian pemaparan materi oleh Narasumber dari Bapak Inspektorat Utama KPU RI Drs. Nur Wakit Aliyusron dengan materi mengenai Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan Pada KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten/Kota se-Wilayah Jawa Barat. Selanjutnya pemaparan dari KPK RI Bapak Muhammad Indra Furqon dengan materi mengenai Gratifikasi. Beliau menyampaikan bahwa, gratifikasi bukan hanya dalam bentuk uang tetapi bisa dalam bentuk barang atau bahkan tiket perjalanan. Gratifikasi tidak dianggap suap apabila dilaporkan kepada KPK sebelum 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima gratifikasi (sanksi hukum gugur). Pelaporan gratifikasi bisa dilakukan secara langsung, melalui surat atau melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online).