PEMBUKAAN AKSES SIPOL

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Pengumuman Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembukaan Akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Peserta Pemilu Tahun 2024. Pengumuman ini sebagai pemberitahuan bahwa KPU telah membuka akses SIPOL untuk partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang digunakan dalam fasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu secara berkelanjutan.

Tata cara permohonan akses SIPOL yaitu Pimpinan partai politik melakukan pendaftaran akun melalui alamat website sipol.kpu.go.id. Pendaftaran dengan menggunakan surat permohonan pembukaan akses SIPOL yang dilampiri dengan surat penunjukkan 1 (satu) orang admin partai politik tingkat pusat dan Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara Republik Indonesia kepada KPU.

Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi atas permohonan pembukaan akses SIPOL tersebut. Apabila permohonan pembukaan akses disetujui, maka partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 dapat melakukan pengisian data dan mengunggah dokumen persyaratan ke dalam SIPOL. Partai politik juga dapat menambahkan akun admin dan operator tingkat wilayah provinsi maupun kabupaten/kota.

Partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang telah mendapatkan akses Sipol dapat melakukan pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan. Dalam rangka fasilitasi dan konsultasi kepada partai politik untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran, KPU telah membentuk helpdesk yang akan melayani partai politik calon peserta Pemilu. Pelayanan helpdesk dapat melalui tatap muka, media sosial (grup whatsapp helpdesk dengan partai politik), surat elektronik (sipol@kpu.go.id), dan pertemuan online.

Follow Me