KONSTITUSIONALITAS PEMILU INDONESIA

 

 

KONSTITUSIONALITAS PEMILU INDONESIA

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Dalam perspektif konstitusi Indonesia, pemilu merupakan legal policy dan constitutional engineering dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi perwakilan (representative democracy). Ini yang menuntut bekerjanya demokrasi langsung sebagai implementasi dari gagasan deliberate democracy.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 ada beberapa aspek konstitusionalitas Pemilu Indonesia. Pertama adalah aspek Pemilih dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945). Makna dari "kedaulatan berada di tangan rakyat" yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Kedua aspek asas dan jadwal yaitu bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap 5 (lima) tahun sekali (Pasal 22E ayat (1) UUD 1945). Pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal. Penyelenggaraan Pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga aspek Lembaga yang dipilih yaitu Pemilu diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD (Pasal 22E ayat (2) UUD 1945). Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya setiap Warga Negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah.

Selanjutnya aspek penyelenggara yaitu Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri (Pasal 22E ayat (5) UUD 1945). Dengan dilaksanakannya Pemilu oleh Lembaga yang mandiri diharapkan dapat menciptakan Penyelenggaraan Pemilu yang lancar, sistematis, dan demokratis. Dan yang terakhir aspek peradilan pemilu yaitu bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD 1945).

 

Follow Me