Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Rabu, 29 Juni 2022, KPU Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan knowledge sharing yang diselenggarakan di aula kantor KPU Kabupaten Bandung. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Para Kasubbag dan seluruh staf KPU Kabupaten Bandung.
Materi knowledge sharing terkait Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, yang menyampaikan bahwa knowledge sharing terkait tahapan ini dilaksanakan agar setiap individu di lingkungan KPU Kabupaten Bandung mengetahui tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, mempersiapkan teknis pelaksanaannya, serta untuk mengantisipasi potensi masalah yang akan dihadapi.
Penyampaian materi dilanjutkan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Irman Noviandi, dengan menyampaikan secara detail kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan jadwal Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Tahapan telah dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022 diawali dengan penyusunan program dan anggaran serta penyusunan peraturan yang dilaksanakan di KPU RI. Kemudian pada bulan Agustus 2022 akan dimulai pendaftaran dan verifikasi partai politik. Pendaftaran partai politik akan dilaksanakan di KPU RI, sedangkan untuk verifikasi keanggotaan akan dilaksanakan di KPU Kabupaten/Kota.
Selanjutnya tahapan pemutakhiran data pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara serta pengucapan sumpah/janji dan penetapan calon terpilih. Pada tahapan penghitungan suara dalam Pemilu Tahun 2024 mendatang bisa dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu tanggal 14 s.d. 15 Februari 2024 sesuai dengan Keputusan Mahkamah Kostitusi yang menyatakan bahwa diperbolehkan menambah waktu tanpa henti selama 12 jam.