Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Badan adhoc diangkat dan diberhentikan oleh KPU.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik, tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya, tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas atau melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN yang telah memenuhi ketentuan didahului dengan verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota. Apabila rapat pleno KPU Kabupaten/Kota memutus pemberhentian, maka anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KKPSLN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.