Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Keputusan ini diterbitkan dalam rangka untuk menciptakan keseragaman dalam penyusunan keputusan sehingga sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik penyusunan dan/atau bentuk Keputusan Ketua Komisi. Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat aturan teknik penyusunan keputusan yang harus dipedomani oleh setiap lembaga. Dalam proses penyusunan Keputusan KPU, Sekretariat Jenderal KPU membantu memfasilitasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, terutama terkait dengan materi yang akan ditetapkan dalam keputusan.
Berdasarkan hal tersebut, KPU menerbitkan pedoman teknis penyusunan keputusan sebagai panduan bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun materi keputusan. Ruang lingkup Pedoman Teknis ini meliputi pembentukan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pembentukan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan teknik penyusunan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Keputusan Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.