TIM PENGELOLA JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

 

 

TIM PENGELOLA JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung telah menerbitkan Keputusan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung. Tim Pengelola JDIH KPU Kabupaten Bandung dibentuk untuk mewujudkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung yang tertib, terpadu, dan berkesinambungan.

Pemanfaatan media sosial sebagai media penyuluhan produk hukum KPU dapat dijadikan alternatif yang tepat sebagai media komunikasi kepada masyarakat, termasuk di dalamnya peserta dan penyelenggara pemilu. Agar media sosial dapat dikelola dengan baik dan bertanggung jawab, perlu dikelola secara kelembagaan. Para anak muda/pemilih pemula cenderung lebih tertarik pada informasi/materi penyuluhan yang disampaikan melalui media sosial. Media sosial yang populer di kalangan anak muda saat ini contohnya yaitu Facebook, Instagram, Twitter, YouTube dan kanal media sosial lainnya.

Tim Pengelola JDIH KPU Kabupaten Bandung terdiri dari Tim Pembina dan Tim Teknis. Tim Pembina bertugas merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH KPU Kabupaten Bandung, menyusun SOP JDIH dan melakukan supervisi terhadap kualitas pembangunan hukum dan pelayanan kepada publik. Sedangkan Tim Teknis bertugas menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, melakukan pengunggahan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan bidang hukum, melaksanakan kegiatan pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan kapasitas Tim Pengelola dan melakukan evaluasi per semester dan laporan tahunan.

 

Follow Me