UPAYA SISTEMATIS PENGENDALIAN GRATIFIKASI

 

 

UPAYA SISTEMATIS PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Senin, 11 April 2022 Pengelola media sosial JDIH KPU Kabupaten Bandung melaksanakan rapat rutin yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Bandung. Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hasbi Noor serta dihadiri oleh Kasubbag Hukum dan SDM, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hupmas beserta staf.

Pembahasan rapat mengenai kegiatan penandatanganan Pakta Integritas pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Bandung yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya pengendalian gratifikasi. Gratifikasi secara umum mencakup pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitasi penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi dapat diterima dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Dalam rangka mendukung dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan KPU Kabupaten Bandung, serta peningkatan integritas pengelola dan penyelenggara negara, maka KPU Kabupaten Bandung telah melaksanakan pengendalian gratifikasi dengan sarana pelaporan yang telah terintegrasi pada Whistle Blowing System.

 

 Follow Me