Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung telah menerbitkan Keputusan Nomor: 38/TIK.03/3204/2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektonik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung. Tim Koordinasi SPBE adalah tim koordinasi strategis yang memadukan sistem informasi dan teknologi informasi dengan aspek manajemen agar dapat memberikan dukungan maksimal terhadap pencapaian tujuan di lingkungan KPU Kabupaten Bandung. Pembentukan Tim Koordinasi SPBE ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 yang bertujuan untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.