PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Apabila terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, maka masa kerja PPK diperpanjang dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan. Pengadaan Sekretaris PPK dilakukan dengan cara menyampaikan 3 (tiga) nama calon kepada KPU Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diusulkan kepada bupati/walikota. Sekretaris PPK ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur tugas, kewenangan dan kewajiban PPK, antara lain adalah melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, seperti membantu KPU dalam memutakhirkan data pemilih dan juga melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. Selain itu PPK juga berkewajiban melaksanankan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Follow Me