Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor: 12/TIK.03/14/2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025. Penyusunan Arsitektur SPBE KPU Tahun 2021-2025 bertujuan agar pemanfaatan SPBE dapat membantu KPU dalam mencapai visi, misi, tujuan dan target secara tepat, terpadu, dan berkesinambungan serta dapat memberikan gambaran kondisi organisasi, tata kerja dan program kerja, layanan dan sistem informasi/aplikasi terkini, infrastruktur IT terkini dengan melakukan perencanaan serta pengembangan teknologi informasi bagi KPU untuk menghasilkan layanan SPBE KPU yang teritegrasi.
Arsitektur SPBE KPU Tahun 2021-2025 disusun mengacu pada beberapa prinsip yaitu akuntabilitas, aksesibilitas, integritas, dan keamanan. Tujuan dari SPBE ini adalah mewujudkan administrasi pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta layanan publik yang berkualitas dan terpercaya dengan menggunakan SPBE. Keberadaan SPBE yang dimanfaatkan secara tepat, diharapkan akan membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi KPU dalam menjalankan fungsinya menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di Indonesia.
Arsitektur SPBE KPU memuat referensi arsitektur dan domain arsitektur. Referensi arsitektur mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur. Arsitektur TIK KPU sebagai bagian dari arsitektur SPBE melingkupi domain arsitektur aplikasi, domain arsitektur data dan informasi, domain arsitektur infrastruktur dan domain arsitektur keamanan, serta dilengkapi dengan aspek sumber daya manusia yang akan mengelola dan memanfaatkan SPBE di KPU.