MEKANISME PEMBENTUKAN KEPUTUSAN KPU KABUPATEN/KOTA
Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Dalam rangka meningkatkan kualitas pembentukan peraturan dan keputusan, maka perlu diatur secara terencana, terpadu dan sistematis untuk menjamin kepastian hukum. Dilatarbelakangi hal tersebut, KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022, penyusunan keputusan di tingkat KPU Kabupaten/Kota terdiri dari beberapa tahapan, diantaranya adalah pengusulan, penyusunan, penetapan, pembuatan salinan keputusan, pengunggahan dan penyebarluasan. Dalam tahap pengusulan, subbagian pengusul menyampaikan rancangan keputusan kepada subbagian penyusun dengan dilampiri sistematika dan naskah salinan digital. Selanjutnya subbagian penyusun akan melakukan penyelarasan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat, Peraturan KPU dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Setelah selesainya penyusunan rancangan keputusan, kepala subbagian penyusun akan memberikan paraf, dilanjutkan dengan kepala subbagian pengusul dan sekretaris untuk dilanjutkan kepada ketua KPU. Ketua KPU akan menetapkan keputusan melalui rapat pleno dengan membubuhkan tanda tangan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu. Setelah ditetapkan, subbagian pengusul menyampaikan keputusan kepada subbagian penyusun untuk dibuatkan salinan keputusan yang ditandatangani oleh kepala subbagian penyusun.
Agar setiap Keputusan KPU dapat diunduh oleh seluruh masyarakat, KPU mengunggah salinan keputusan melalui laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) KPU Kabupaten/Kota. Subbagian penyusun atau pengusul dapat melakukan penyuluhan dan sosialisasi terhadap keputusan KPU secara langsung atau tidak langsung. Di samping itu masyarakat juga berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam pembentukan keputusan di lingkungan KPU, baik secara daring maupun luring.