SOP PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung telah menerbitkan Keputusan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini telah disesuaikan dengan kondisi pada masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Dalam pelaksanaannya, semua pihak wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015, KPU wajib menyediakan informasi publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan. KPU Kabupaten Bandung membangun dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi publik secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional. Dengan diterbitkannya Keputusan ini, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi di lingkungan KPU Kabupaten Bandung secara lebih berkualitas serta lebih mempermudah setiap warga negara Indonesia untuk dapat mengakses informasi publik, khususnya terkait data kepemiluan.
Dalam Keputusan ini diatur mengenai tata cara pelayanan informasi publik, tata cara penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi, tata cara pengecualian informasi, tata cara penyusunan daftar informasi publik, tata cara penyusunan laporan pelayanan informasi dan tata cara beracara di Komisi Informasi. Keputusan ini merupakan pedoman bagi KPU Kabupaten Bandung dan bagi masyarakat luas yang akan mengakses informasi di lingkungan KPU Kabupaten Bandung.