ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia telah dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik.
Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.
Yang dimaksud dengan kejelasan tujuan adalah setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Setiap peraturan perundang-undangan juga harus dibuat oleh pejabat yang berwenang, dan dapat dibatalkan apabila dibuat oleh Lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus memerhatikan materi muatan yang tepat sesuai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan juga harus memperhitungkan efektivitas di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis.
Selanjutnya adalah asas kedayagunaan dan kehasigunaan dimana setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap peraturan perundang-undangan juga harus memenuhi persyaratan teknis, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi. Terakhir adalah asas keterbukaan, yaitu dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan serta pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan.