AKUN RESMI MEDIA SOSIAL JDIH

 

 

AKUN RESMI MEDIA SOSIAL JDIH

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung telah menerbitkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penetapan Akun Resmi Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung. Keputusan ini diterbitkan untuk meningkatkan jangkauan penyebaran dokumentasi dan informasi hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung kepada masyarakat.

Akun Media Sosial Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung dikelola dan dikembangkan oleh Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung. Akun media sosial JDIH KPU Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut:

a.      Facebook         : jdihkpu_bandung

b.      Twitter                        : JDIHKPU_BANDUNG

c.       Instagram        : jdihkpu_bandung

d.      YouTube          : JDIHKPU_BANDUNG

Akun Media Sosial Resmi JDIH KPU Kabupaten Bandung tersebut digunakan sebagai media penyuluhan produk hukum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung, media penyebarluasan produk hukum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung, sarana penyampaian informasi kegiatan yang berkaitan dengan divisi yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan sarana penyampaian informasi dan data lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Follow me