TENAGA PAKAR/AHLI DI LINGKUNGAN KPU
Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka revisi/menyempurnakan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2014 dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2016, di samping untuk menyesuaikan dengan kebutuhan kinerja di lingkungan KPU.
Dalam peraturan ini terdapat beberapa pasal yang berubah, diantaranya adalah Pasal 3 yaitu mengenai bidang tenaga pakar/ahli di lingkungan KPU yang mencakup bidang perencanaan, keuangan, media dan hubungan masyarakat, partisipasi masyarakat, data dan teknologi informasi, perundang-undangan, advokasi hukum dan penyelesaian sengketa, logistik dan distribusi, teknis Pemilu, serta sumber daya manusia dan pengawasan.
Pada Pasal 7 juga dijabarkan terkait komposisi tenaga ahli/pakar yang terdiri dari tenaga pakar/ahli untuk masing-masing anggota KPU, tenaga pakar/ahli untuk Sekretaris Jenderal KPU, serta tenaga pakar/ahli untuk masing-masing biro, pusat, dan inspektorat wilayah di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Jumlah tenaga pakar/ahli untuk masing-masing peruntukan disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja berdasarkan hasil evaluasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, tenaga pakar/ahli di lingkungan KPU bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal KPU. Tenaga pakar/ahli secara administratif dikoordinasikan oleh deputi/inspektur utama melalui kepala biro/kepala pusat/inspektur wilayah sesuai dengan bidang tenaga pakar/ahli. Tenaga pakar/ahli wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antara tenaga pakar/ahli dan unit-unit kerja di lingkungan KPU.
Tenaga pakar/ahli berhak meminta data dan informasi yang diperlukan kepada Anggota KPU dan Pejabat/Staf Sekretariat Jenderal KPU. Tenaga pakar/ahli wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Jenderal KPU dan tembusannya kepada unit-unit kerja terkait. Apabila Tenaga pakar/ahli yang telah berakhir masa tugasnya, dapat diangkat kembali setelah melalui proses evaluasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.