RAPAT RUTIN PENGELOLA MEDIA SOSIAL JDIH
Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Senin, 4 April 2022 Pengelola media sosial JDIH KPU Kabupaten Bandung melaksanakan rapat rutin yang diselenggarakan di ruangan Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Bandung. Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hasbi Noor serta dihadiri oleh Kasubbag Hukum dan SDM beserta staf.
Pembahasan rapat mengenai Keputusan Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang baru saja diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2022. Dalam rapat ini dibahas bagaimana mekanisme penghitungan tunjangan kinerja, pencatatan kehadiran pegawai, alokasi anggaran dan pembayaran tunjangan kinerja serta pemantauan dan evaluasi. Besaran tunjangan kinerja bagi pegawai diberikan berdasarkan kelas jabatan dan sesuai dengan penghitungan kehadiran jam kerja pegawai tersebut. Penghitungan tunjangan kinerja dan pengelolaan kehadiran pegawai dilaksanakan oleh Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Bandung.
Penerapan penghitungan pelaporan Tunjangan Kinerja serta perangkat pendukungnya akan dilaksanakan secara bertahap paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan ini ditetapkan. Dengan diterbitkannya Keputusan ini, maka Keputusan Nomor 935/SDM.07-Kpt/05/SJ/XII/2017, Keputusan Nomor 189/SDM.07-Kpt/05/SJ/II/2020, Keputusan Nomor 192/SDM.07-Kpt/05/SJ/II/20 dan Keputusan Nomor 66/SDM.07-Kpt/05/SJ/I/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.